Satpol-PP kabupaten Bogor Musnahkan 2.123 Miras Hasil Operasi Pekat Tahun 2021

Cibinong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Bogor memusnahkan ribuan minuman keras hasil keras Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan selama Natal dan tahun baru atau Operasi Pekat Tahun 2021.

“Hari ini kita memusnahkan kurang lebih 2.123 miras hasil kegiatan saat nataru 2021, kita melaksanakan berbagai kegiatan pekat dan yang jadi konsentrasi adalah minuman keras yang terus kita lakukan penertiban,”kata Kasatpol PP kabupaten Bogor, Agus Ridho, Jumat (21/1).

Barang haram itu disita dari pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor karena tidak memiliki izin edar dan dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomer 81 Tahun 2021 pasal 11 ayat 4 huruf b “Penertiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan/ atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. dilakukan penindakan berupa : 1. Proses yustisial; dan atau pemusnahan barang bukti”.

“Hasil ini didapati dari tempat hiburan malam, ada juga dari pengecer, dan sebagainya dan barang ini kebanyakan ada di kecamatan Cibinong,” kata Agus.

Kata Agus, Operasi Pekat inu merupakan Program Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan daerah yang nyaman dan berkeadaban.
“Ini merupakan salah satu program prioritas kabupaten Bogor yakni operasi pekat. ” jelas Agus.

Tinggalkan Balasan

2 komentar