Satpol PP Bogor Tutup Mata saat Komplek Perkantoran Pemkab Dipenuhi Baliho Politisi

RUJUKANMEDIA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih tutup mata atas kondisi kumuhnya tempat-tempat fasilitas publik yang dipenuhi oleh baliho bergambar politisi.

“Ini (penegakan alat peraga parpol) spesifikasi ada aturannya. Itu di Bawaslu dan saat ini Bawaslu kosong,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid di Bogor, Rabu (10/5/2023).

Baliho bergambar politisi ini bahkan banyak terpasang di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor. Seperti di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, bagian median jalannya dipenuhi oleh baliho bergambar Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Elly Rachmat Yasin.

Baca juga: Pemkab Bogor Berantas 2.629 Kasus Kemaksiatan Sepanjang 2021

Baliho bergambar istri Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin itu nampak terpasang di sepanjang median Jalan Tegar Beriman mulai dari Simpang Cibinong City Mall (CCM) hingga Simpang Sukahati.

Cecep Iman mengklaim bahwa ada aturan khusus dalam menegakkan baliho yang berbau politik.

Menurut dia, aturan terkait penertiban baliho politik tidak sama dengan baliho pada umumnya yang mengandung unsur komersil. Baliho politik, kata dia, tidak masuk dalam aturan penegakan hukum (Gakum) di Satpol PP.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Sidak PT CAMI di Mekarsari

“Karena aturannya, dampak dari perbuatan itu tindakan yang dilakukan Satpol-PP akan berdampak. ketika saya melakukan hal itu (penertiban), lalu ada yang menggugat mau apa,” kata Cecep Iman.

Ia menyebutkan, Pemeintah Kabupaten Bogor segera bersurat kepada para pimpinan partai politik di daerahnya untuk menertibkan baliho politik.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menekankan, pihaknya memiliki kewenangan menertibkan baliho ketika memasuki masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca juga: Iwan Setiawan Minta THM Tutup Perizinan Juga Bakal Diperiksa

“Kalau di aturan, untuk pemilu itu kan mulai diatur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah ketika dikonfirmasi

Irvan menjelaskan, penertiban alat peraga partai politik sebelum masuk tahapan kampanye seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Ya itu masuknya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak di situ, yang di pasangin. Kalau udah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kan sekarang belum masuk tahapan,” jelas Irvan.

Baca juga: Satpol-PP kabupaten Bogor Musnahkan 2.123 Miras Hasil Operasi Pekat Tahun 2021

Tinggalkan Balasan