RUJUKANMEDIA.com – Polsek Jonggol, Polres Bogor, menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil yang beroperasi di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Keempatnya yakni Abdul Rohmansyah, Willy, Dafit Hafidin dan Akbar Ilham Ramadan. Mereka berasal dari Bandung dan juga Cianjur.
Kapolsek Jonggol, Kompol Asep Fajar menjelaskan, dalam aksinya pelaku menggunakan senjata api (senpi) mainan atau senpi korek api dan juga seragam polisi.
“Kami dapat laporan langsung dari korban yang datang ke kantor kami. Korban melaporkan menjadi korban curas oleh 4 pria yang pakai senjata api dan baju polisi. Saat itu kami langsung menuju TKP,” ungkap Asep di Mako Polres Bogor, Jumat 23 Juni 2023.
Baca Juga : Jadi Sarang, Dinsos dan Polres Bogor Amankan 7 Pelaku Perdagangan Orang di Puncak
Kata Asep, para pelaku sempat membawa korban di dalam mobilnya, sebelum akhirnya diturunkan di Jalan Baru Jonggol.
“Di dalam mobil korban ditempeleng oleh pelaku yang mengaku dari BNN, dari polisi. Dimana saat itu pelaku berpura-pura sedang melakukan operasi pemeriksaan obat-obatan terlarang seperti tramadol,” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 dan 368 dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)