Minum Kawa-kawa dan Anggur Merah Saat Bertugas, Satpol PP Klaim Bukan Barang Sitaan

 

RUJUKANMEDIA.com – Kasus minum miras yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor saat berjaga di pos di lingkup Pemda, terus menjadi sorotan.

Dalam video yang beredar, anggota tersebut tengah bertugas sambil menikmati miras bermerek Kawa-kawa dan Anggur Merah.

Lantas, apakah miras tersebut hasil sitaan?

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana menegaskan bahwa miras yang dinikmati anggotanya saat bertugas bukan lah hasil sitaan, melainkan beli.

“Bukan, itu bukan hasil sitaan, itu saya di liatin bahwa dia itu beli, ada bukti pembeliannya,” kata Iman kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Baca Juga : Pesta Miras Saat Jaga di Pos Tegar Beriman, Oknum Anggota Satpol PP Bogor Terancam dipecat

Pada kasus tersebut, diketahui ada empat orang anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang terlibat. Keempatnya berstatus Outsourcing (Os).

Menurut Iman, tidak mungkin seorang Os Satpol PP berani mengambil barang sitaan. Terlebih kunci gudang penyimpanan dipegang oleh orang yang menjabat di Satpol PP.

“Karena barang bukti itu kita amankan di satu tempat, dan kuncinya pun ada di seseorang,” tegas Iman.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA