RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 1.978 ballpres pakaian bekas impor (thrifting) dari Malaysia yang disita Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, dimusnahkan di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Rabu 20 September 2023.
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, pemusnahan dan penyitaan barang bekas tersebut sejalan dengan program Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Totalnya ada 1.979 ballpres tapi yang dimusnahkan 1.978 ballpres, karena satu disisihkan untuk barang bukti di pengadilan,” ungkap Daniel.
Pakaian bekas impor tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator atau mesin pengelola sampah dengan cara dicacah kemudian dibakar menggunakan oven, untuk meminimalisir polusi udara.
Daniel menjelaskan, pakaian bekas impor senilai Rp15 miliar itu berhasil diungkap saat diselundupkan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.
“Peristiwa pengungkapan itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022,” ungkapnya.
Baca Juga : Gara-gara Sampah Lahan 1.000 Meter di Klapanunggal Bogor Terbakar
Hasil penggeledahan, lanjut Daniel, kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ballpres sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka HSB dan berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia,” jelasnya
Daniel mengatakan, barang-barang tersebut dibawa melalui perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia, kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik tersangka.
“Setelah terkumpul di gudang dan cukup satu kontainer lalu tersangka menghubungi PT Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” tandas Daniel.(*)







