RUJUKANMEDIA.com – Pendaftaran perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 15.228 pengawas yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, dimulai besok, Selasa 2 Januari 2024.
Pendaftaran tersebut dibuka selama lima hari hingga 6 Januari 2024.
“Mulai 2 Januari sampai 6 Januari kita akan menerima calon pengawas TPS se-Kabupaten Bogor. Jumlahnya sebanyak 15.228 petugas,” ungkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Irvan Firmansyah, Senin 1 Januari 2024.
Irvan menjelaskan, kriteria utama bagi pengawas TPS yaitu memiliki pribadi yang berintegritas yang mampu mendukung terwujudnya Pemilu yang berjalan tertib dan lancar.
“Persyaratannya yaitu warga negara Indonesia, dengan minimal usia 21 tahun,” katanya.
Kemudian, lanjut Irvan, calon pelamar adalah mereka yang setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
“Minimal pendidikan itu SMA atau sederajat. Dan berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bebernya.
Berikutnya, jika calon pelamar pernah menjadi bagian dari partai politik, maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
Lalu, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Terakhir, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, perekrutan pengawas TPS tersebut dilakukan gratis tanpa dipungut biaya.
“Pendaftarannya gratis, tidak ada embel-embel apapun,” tegasnya.
Bila menemukan ada yang meminta uang, maka dia berharap oknum tersebut dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor.
“Bagi yang berminat bisa hubungi panwaslu setempat. Jika ada yang meminta uang pendaftaran, laporkan kepada kami,” tandasnya. (*)






