RUJUKANMEDIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai terbukti terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada Pilkada 2024.
“Ada satu (temuan), yaitu terkait netralitas ASN kita sudah laporkan ke BKN,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, Minggu 24 November 2024.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Beri Warning ke KPU Soal Potensi Kerawanan Saat Pilkada
Laporan tersebut, kata Ridwan, dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor kepada BKN berupa surat rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
“Untuk yang kita rekomendasikan ke BKN ini satu orang karena dugaannya dia ikut kampanye. Tetapi untuk sanksi itu kewenangannya BKN,” katanya.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Incar ASN “Centil” di Pilkada
Adapun pelanggaran netralitas ASN yang didapati pihaknya itu berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.
“Peristiwanya terjadi tanggal 12 Oktober di wilayah Kecamatan Klapanunggal,” jelas Ridwan. (*)