Sejumlah Pelanggaran Pilkada Terjadi, Bawaslu Akui Ada Kelemahan Pengawasan

RUJUKANMEDIA.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menggelar rapat evaluasi pemilihan serentak 2024 bersama stakeholder Kabupaten Bogor, Kamis 16 Januari 2024.

Pada evaluasi tersebut, salah satu hal utama yang dibahas adalah sejumlah pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Pada poin itu, Bawaslu Kabupaten Bogor mengakui ada kelemahan pengawasan yang dilakukan Petugas TPS (PTPS) pada proses pemungutan suara, 27 November 2024.

Bahkan beberapa diantaranya harus kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Tentu hal ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperkuat kapasitas SDM kami di lapangan. Karena ini mungkin efek dari pengawasan yang tidak maksimal,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin.

Baca Juga : Dugaan Kecurangan Pilkada “Paksa” 454 Warga Puncak Bogor Pilih Bupati Lagi

Ke depan, Burhan memastikan proses rekrutmen PTPS berjalan lebih ketat. Termasuk memaksimalkan bimbingan teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas SDM pengawas tersebut

“Ya pasti kalau itu. Kami perketat rekruitmen ptps dan bimtek kami tingkatkan lagi,” kata dia.

Sementara diketahui, salah satu pelanggaran Pilkada 2024 hingga berujung pada PSU itu terjadi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Di wilayah ini, sebanyak 454 warga kembali melakukan pencoblosan.

Proses PSU TPS 09 itu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor di Wisma Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Beri Warning ke KPU Soal Potensi Kerawanan Saat Pilkada

Pelaksanaan PSU ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran pemilu berupa pencoblosan oleh seseorang untuk orang lain, yang dinilai melanggar aturan.

Pelanggaran ini terjadi ketika seorang warga melakukan pencoblosan menggunakan surat undangan milik kerabatnya yang tidak hadir di TPS.

Kejadian ini melibatkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengizinkan aksi tersebut.

“Menurut informasi dari teman-teman KPPS dan PPK, ada warga yang keliling mengajak mencoblos. Saat ada kerabatnya yang belum hadir, dia membawa surat undangan yang ada di rumah dan mencobloskan surat suara untuk kerabat tersebut,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini menyalahi prosedur, namun sempat diizinkan oleh Ketua KPPS dengan alasan hubungan kekerabatan pelaku dan pemilik surat undangan.

Baca Juga : ASN Kabupaten Bogor yang Dilaporkan Bawaslu ke BKN Ternyata Sekretaris Kecamatan

Akibatnya, pasangan calon nomor urut dua mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang akhirnya memutuskan PSU di TPS tersebut.

Adi mengatakan, KPU Kabupaten Bogor langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Ketua KPPS yang terlibat.

“Ketua KPPS sudah diberhentikan, karena SK mereka hanya sampai 7 Desember. Saat ini, kasusnya sedang dalam proses hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Adi.

Sanksi administratif telah diberikan oleh KPU, sementara proses pidana akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan