Bersama Kemenko Polhukam, Pemkab Bogor Bentuk Satgas Gakkum Tindak Sopir Truk Tambang Nakal 

 

RUJUKANMEDIA.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum terpadu untuk menindak sopir truk tambang nakal di wilayah Parungpanjang.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, pembentukan tim tersebut dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dalam pertemuan yang digelar, di Jakarta, pada Selasa 16 April 2024.

Asmawa menjelaskan, Satgas Gakkum melibatkan para pejabat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

“Karena penanganan permasalahan jalur tambang dan truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah, tidak hanya Kabupaten Bogor saja,” ujar Asmawa dalam keterangannya, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga : Kesepakatan Operasional Jadi Malapetaka, Pj Bupati Dikhianati Transporter Truk Tambang

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Satgas Gakkum ini akan membantu Pemerintah Kabupaten Bogor menegakkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“Penegakannya harus sinergi, melibatkan banyak pihak termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya, dengan membentuk Satuan Tugas Gakkum terpadu terhadap operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan,” jelas Asmawa.

Baca Juga : Progres Pembangunan Ditinjau, Kantong Parkir di Parungpanjang Dijanjikan Segera Beroperasi

Sementara itu, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa kolaborasi ini dilakukan untuk membantu Pemkab Bogor dalam menindak pengendara truk tambang nakal di wilayah Parungpanjang.

“Kita akan memanggil pihak terkait agar penerapan penegakan hukum ini dapat optimal dan tidak merugikan satu sama lain,” tegas Hadi.(*)

Tinggalkan Balasan