DPRD Kota Bogor Sepakati Pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan 

RUJUKANMEDIA.comDPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dalam paripurna internal yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Hal ini bertujuan agar perempuan dapat mengatur diri, meningkatkan rasa percaya diri, dan berperan aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.

“Perlindungan perempuan didefinisikan sebagai segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten, terstruktur, dan sistematis, demi mencapai kesetaraan gender,” jelas Endah dalam keterangannya, Minggu 11 Agustus 2024.

Baca Juga : Jadi yang Pertama di Indonesia, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PPKLP

Menurutnya, Raperda ini juga bertujuan untuk menciptakan landasan hukum demi keamanan dan kesejahteraan perempuan di Kota Bogor, mengingat perempuan di kota ini masih rentan menjadi korban diskriminasi dan kekerasan.

“Perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki, sehingga harus dihargai, diakui, diberi kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi. Saat ini, perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya,” ujar Endah.

Endah juga menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah membahas Raperda Usul Prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat.

Hasil harmonisasi tersebut mencakup substansi pembahasan dalam Raperda ini, seperti hak perempuan sesuai hak asasi manusia, perencanaan, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan perempuan.

“Setiap perempuan di daerah memiliki hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga : PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan, DPRD Kota Bogor Semangat Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

Menanggapi laporan Bapemperda, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.

Sri mengatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor mendukung pembahasan lebih lanjut atas Raperda usul prakarsa tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

“Kami memandang penting adanya Raperda ini karena perempuan merupakan salah satu aktor penting dan menjadi pilar pembangunan di Kota Bogor. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu memiliki orientasi pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan,” ujarnya.

Dalam pandangan umumnya, Sri juga mengajak masyarakat untuk menunjukkan kepedulian dengan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

“Kepedulian masyarakat tersebut akan menciptakan dunia yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan. Isu kekerasan masih menjadi salah satu isu terbesar bagi bangsa ini,” tegasnya.

Sri berharap kebijakan dan regulasi yang diatur dalam Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif, dengan indikator yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai sehingga dapat diimplementasikan menjadi program-program turunan di lapangan yang terarah, efisien, efektif, dan berdampak.

“Pemerintah Daerah perlu melakukan edukasi, pelatihan, serta memberikan akses terhadap layanan kesehatan dan sosial secara merata ke setiap wilayah di Kota Bogor,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengungkapkan bahwa kehadiran perda usul prakarsa ini merupakan upaya DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang ramah perempuan dan mendukung misi Kota Bogor yang ramah keluarga.

“Sebagai kota yang ramah keluarga, seharusnya keberadaan perempuan harus dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah. Bangsa yang besar adalah bangsa yang memuliakan perempuan,” terangnya.

Baca Juga : Dibahas Bersama DLH, DPRD Kota Bogor Upayakan Kesejahteraan Petugas Pengelola Sampah

Atang berharap perempuan mendapatkan tempat terhormat di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti kesejahteraan janda dan orang tua tunggal yang didominasi oleh perempuan masih belum optimal tersentuh oleh Pemerintah.

“Jadi, para ibu tunggal, janda, dan seluruh perempuan bisa mendapatkan akses permodalan, pembinaan kewirausahaan, dan pendampingan dengan mudah. Ini adalah ikhtiar DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor untuk hadir di tengah-tengah perempuan, janda, dan ibu tunggal,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan