Astro Puncak Tak Tersentuh Penertiban, Pemkab Bogor Dianggap Diskriminatif

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dianggap diskriminatif oleh para pedagang saat melakukan penertiban tahap dua bangunan liar di kawasan wisata Puncak, Senin 26 Agustus 2024.

Bukan tanpa sebab, dari 196 bangunan liar yang ditertibkan, satu tempat yakni Asep Stroberi atau Astro yang sebelumnya masuk pada rencana penertiban, tidak dieksekusi.

Salah satu pedagang dan pemilik Puncak Asri Resto and Cafe, Paulus Suherman menyebut bahwa Pemkab Bogor tidak adil pada penertiban ini.

Didampingi rekan pedagang lainnya, dia membandingkan akan kelengkapan izin yang mereka punya dengan Astro.

“Buktikan mereka (Astro) punya perizinan. Kalau tidak punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) katanya itu akan disikat semua. Nyatanya kami yang punya izin, artinya yang lebih lengkap dari Astro saja tidak dipedulikan,” cetus Paulus Suherman.

Baca Juga : Tahap Dua Penertiban, 196 PKL Puncak Dieksekusi Hari Ini

Dia mengklaim bahwa para pedagang telah memiliki akta Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah. Sedangkan di samping itu, Astro yang tidak beda jauh dengan lahan yang lain, hanya diberikan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda Rp50 juta.

Paulus Suherman menyebut bahwa apa yang dilakukan Pemkab Bogor terhadap Astro sangat menyakitkan hati masyarakat pemilik bangunan yang ditertibkan.

Baca Juga : Tahap Dua, 196 Lapak PKL Puncak Ditertibkan 26 Agustus 

Sebab, jika Tipiring itu juga diberikan kepada yang lain, maka akan dilakukan hal serupa oleh para pemilik lapak.

“Dari sisi perizinan kami punya SPH. Semua orang ini punya akta. Astro hanya beda dari sisi lahan. (Kenapa harus tipiring?), kami juga bisa untuk membayar itu. Kalau pakai UU Cipta Kerja, (denda) lebih besar dari itu. Itu artinya perlakuan yang tidak adil,” jelasnya.

Baca Juga : Pembangunan Bianglala di Puncak Melanggar, PT Jaswita Salahkan Anak Perusahaan

Pada kondisi itu, sejumlah pedagang mendesak Pemkab Bogor di bawah pimpinan Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu untuk mempertimbangkan penertiban.

“Kita punya aturan dan hukum. Jadi pemangku kebijakan harusnya bekerja berdasarkan aturan bukan kepentingan. Ya okelah kalau temen temen dinyatakan tidak layak dari sisi bangunan, apakah Astro punya? Kalau bicaranya tibum (ketertiban umum). Itu yang harus diklarifikasi. Bicara apple to apple perizinannya siapa yg lebih lengkap,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA