Diprotes Kwarcab, Pj Bupati Bogor Tarik Aturan Larangan Penggunaan Seragam Pramuka 

 

RUJUKANMEDIA.com – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri merevisi aturan penghapusan penggunaan seragam Pramuka yang telah ditandatanganinya pada 14 Oktober 2024.

Revisi tersebut dilakukan setelah banyak pihak terutama Kwarcab Kabupaten Bogor yang memprotes kebijakan Bachril dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/491-Org tentang Pakaian Dinas.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Bupati Bogor Nomor: 000.8.3/491-Org, tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, penggunaan pakaian seragam Pramuka tetap diwajibkan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, di lingkungan Dinas Pendidikan, satuan pendidikan PAUD/TK/DIKMAS, SD, SMP, dan Sanggar Kegiatan Belajar di Kabupaten Bogor,” kata Bachril dalam edarannya, Jumat 18 Oktober 2024.

Baca Juga : Pemkab Bogor Klaim Penghapusan Seragam Pramuka untuk Penyederhanaan Pakaian Dinas

Revisi itu tertuang dalam Surat Edaran itu tertuang Nomor 100,3.4.2/720-Org tentang Penggunaan Pakaian Seragam Praja Muda Karana (Pramuka).

Bachril mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, serta mendukung program kepramukaan yang menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan di Indonesia.

“Seragam Pramuka ini wajib dikenakan setiap tanggal 14 setiap bulannya, saat upacara Hari Ulang Tahun Pramuka, atau pada hari-hari yang ditentukan oleh Pemerintah, Sekolah, dan Organisasi Gerakan Pramuka,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Bachril, penggunaan seragam Pramuka juga dapat kembali diberlakukan bagi peserta didik di bawah naungan Dinas Pendidikan.

“Kepala Dinas Pendidikan tetap bisa menerapkan kebijakan penggunaan seragam Pramuka bagi peserta didik. Demikian, hal ini perlu dilaksanakan dan dijadikan pedoman,” kata Bachril.

Baca Juga : Kwarcab Sebut Kebijakan Penghapusan Seragam Pramuka di Kabupaten Bogor Sepihak

Sebagai informasi, kebijakan sebelumnya yang menghapus penggunaan seragam Pramuka tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/491-Org yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Bogor juga menghapus penggunaan pakaian Smart Casual bagi ASN.

“Penggunaan Smart Casual dan Pakaian Pramuka tidak diwajibkan lagi,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

Pemkab Bogor menjelaskan bahwa kebijakan ini terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Namun, Sekretaris Kwarcab Kabupaten Bogor Ahmad Kosasih sebelumnya menyebut bahwa kebijakan yang ditandatangani Bachril tersebut mencederai insan Pramuka.

“Kami selaku insan Pramuka di Kabupaten Bogor sangat menyayangkan adanya penghapusan penggunaan seragam Pramuka di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Dengan dikeluarkannya Surat Pj Bupati ini sudah mencederai insan Pramuka,” kata Kosasih.

Baca Juga : Dewan Sentil Kebijakan Pemerintah Hapus Penggunaan Seragam Pramuka

Kosasih juga mengatakan bahwa keluarnya Surat Edaran soal kebijakan tersebut juga telah membuat gaduh para anggota Pramuka di Kabupaten Bogor.

“Ini membuat kegaduhan di lingkungan anggota pramuka yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya para insan-insan pendidik guru, yang notabene sebagai pembina Pramuka. Ini mempertanyakan Apa maksud dari surat edaran yang dikeluarkan tersebut,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan