RUJUKANMEDIA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa penataan kawasan Puncak telah memasuki tahap pembahasan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ajat memastikan bahwa bangunan liar serta pedagang kaki lima (PKL) yang kembali bermunculan di kawasan wisata Puncak, khususnya di Warung Patra (Warpat), akan ditertibkan.
“Penertiban dan penegakan hukum (dilakukan) khususnya kepada para PKL yang kembali ada di lokasi warpat dan eks pembongkaran bangunan liar,” tegas Ajat, Jumat 18 Oktober 2024.
Baca Juga : Konsep Disusun, Kementerian PUPR Lanjutkan Penataan Puncak
Di samping itu, penataan kawasan wisata Puncak juga dilakukan dengan menambah sejumlah fasilitas umum. Seperti penghijauan, pemagaran, pembangunan lampu penerang jalan umum (PJU) dan pembuatan plang.
“Kemudian mendesain dan melakukan perluasan rest area Puncak untuk memberikan fasilitas yang maksimal bagi para pedagang yang telah direlokasi di sepanjang jalur Puncak,” jelas Ajat.
Baca Juga : Pemkab Bogor Pusing Pedagang Muncul Lagi di Warpat Puncak
Dia berharap perencanaan Kementerian PUPR ini terus dilakukan dan secara intens menjadi domain kementerian.
“Dan kami, pemerintah daerah, siap mendukung untuk terwujudnya penataan kawasan Puncak baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan. Kami juga berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Puncak,” pungkasnya. (*)