Polres Bogor Ungkap Modus Baru Transaksi Narkoba Usai Tangkap 37 Tersangka 

RUJUKANMEDIA.com – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor, mengungkap 29 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dari jumlah tersebut, tecatat 14 kasus di antaranya merupakan peredaran sabu-sabu, satu ganja, tujuh tembakau sintetis dan tujuh obat keras sediaan farmasi.

“Dalam kasus ini, kami amankan 37 orang tersangka,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra di Mako Polres Bogor, Jumat 1 November 2024.

Baca Juga : Diduga Pengedar Narkoba, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Dramaga Bogor

Baca Juga : Tangkap 32 Tersangka Narkoba, Polres Bogor Klaim Selamatkan 9.500 Jiwa

Adhimas menyebutkan, para tersangka yang ditangkap ini memiliki cara atau modus operandi yang berbeda-beda dalam memasarkan barang haram tersebut.

Di antaranya menggunakan sistem Cash On Delivery (COD), sistem tempel dan sistem gendong.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 262,19 gram sabu, 527 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis dan 4.697 butir jenis obat sediaan farmasi,” jelas Adhimas.

Baca Juga : Polres Bogor Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Tangsel Usai Tangkap Pengedar di Cibungbulang

Akibat perbuatan tersebut, 37 pelaku terancam pasal 111, 112,114 (ganja) dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian pasal 435-436 tentang Kesehatan dengan ancaman masing-masing pasal 5 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan