RUJUKANMEDIA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor nomor urut satu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Ada tiga lokasi dugaan kampanye tersebut terjadi. Di antaranya di wilayah Kecamatan Ciawi, Bojonggede dan Kecamatan Ciampea.
Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkap bahwa untuk dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jaro Ade di Ciawi sudah selesai dan tidak terbukti melanggar berdasarkan bukti yang dikumpulkan Panwascam.
“Ciawi sudah selesai kita pleno,” ungkap Ridwan kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Incar ASN “Centil” di Pilkada
Sementara untuk Bojonggede dan Ciampea, Bawaslu Kabupaten Bogor masih terus melakukan pendalaman.
Ridwan pun belum bisa memastikan kapan dua lokasi dugaan pelanggaran kampanye itu diplenokan.
“Saya belum bisa pleno minggu ini tetapi kan ini,” jelasnya.
Baca Juga : Berpotensi Salahgunakan Jabatan, Bawaslu Ingatkan Soal Sanksi Jika ASN Tak Netral di Pilkada
Di samping itu, Ridwan mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor juga telah memanggil kedua pasang calon untuk dilakukan sosialisasi ulang terkait larangan-larangan kampanye tersebut di kantornya sore tadi.
“Tadi ada beberapa hal yang dibahas seperti pelarangan, yang diperbolehkan. Ya disampaikan juga pelarangan (kampanye) ditempat ibadah, tempat pendidikan, sarana pemerintah yang memang diatur oleh PKPU,” jelas dia.(*)