RUJUKANMEDIA.com – Komisioner KPU RI, Idham Kholik menyebut kerawanan Pilkada 2024 tidak hanya terletak pada lokasi dan kondisi logistik, melainkan juga pada kondisi petugas.
Idham menyebut “ketidaksehatan” petugas penyelenggara Pilkada 2024 bisa menjadi kerawanan yang mengkhawatirkan.
Misalnya, kata dia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU di daerah menurutnya, harus memastikan bahwa petugas KPPS berada dalam kondisi yang prima. Tidak hanya secara fisik namun juga pengetahuan dan pemahamannya.
“Kerawanan (banyak) dalam sisi SDM apa, KPPS menjelang hari pemungutan suara dalam kondisi yang tidak sehat, ini pun salah satu jenis kerawanan. Oleh karena itu, kami minta kepada PPS memastikan seluruh KPPS yang ditugaskan memiliki pemahaman serta keterampilan yang cukup,” ujar Idham kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Rusak, 368 Surat Suara Pemilu di Kabupaten Bogor Dilaporkan ke KPU RI
Namun hal tersebut tidak mengartikan persoalan lain seperti logistik dalam kondisi yang tak rawan.
Idham menegaskan bahwa kondisi logistik untuk Pilkada harus dipastikan aman.
Di Kabupaten Bogor, ia mengklaim bahwa tempat penyimpanan logistik untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor telah sesuai dengan apa yang diatur oleh KPU RI.
Sehingga, Idham berani menjamin bahwa kondisi logistik tersebut aman tanpa gangguan apapun.
“Kami memastikan bahwa logistik yang disimpan di PPK, PPS itu tidak terkena hujan, tidak terkena bencana banjir, tidak ada pencurian. Alhamdulillah tempat penyimpanannya sudah sesuai dengan protap yang diterbitkan oleh KPU RI,” tuturnya.
Baca Juga : Distribusi Logistik Pilkada di Kabupaten Bogor Ditarget Selesai H-1 Pencoblosan
Di samping itu, Idham mengingatkan kepada KPU di daerah, di Kabupaten Bogor untuk getol melakukan sosialisasi.
Ia mengaku khawatir akan turunnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024.
Sehingga, Idham memerintahkan KPU Kabupaten Bogor untuk menyebar surat pemberitahuan kepada pemilih agar menjadi perhatian utama karena hal tersebut sangat krusial untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Surat pemberitahuan wajib disampaikan kepada yang berhak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, ini sangat penting untuk memastikan partisipasi penggunaan hak pilih di TPS,” jelasnya.
Baca Juga : Target 85 Persen, KPU Ajak Media Massa Bantu Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Bogor
Namun begitu, Idham mengaku yakin dengan kesiapan SDM yang terlatih ke depannya akan berjalan sesuai prinsip.
“Kami terus berupaya memastikan semua aspek teknis dan manajemen berjalan dengan baik, sehingga hak suara masyarakat benar-benar terlindungi,” pungkas Idham. (*)