RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melarang bus untuk melintas di jalur alternatif Puncak saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan, rencana kebijakan tersebut bakal dibahas dalam rapat khusus bersama sejumlah pihak terkait. Termasuk kepolisian.
“Kami harap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk ya (ke jalur alternatif Puncak). Kita lihat hasil forumnya nanti seperti apa,” kata Dadang kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.
Baca Juga : Akses Menuju Puncak Dua Putus, Pemkab Bangun Jembatan Darurat di Hambalang
Larangan tersebut bukan tanpa sebab. Belum lama ini di jalur Puncak telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit bus wisatawan berjenis Isuzu Elf.
Bus tersebut terguling di Jalan Alternatif Curug Panjang, Kampung Citamiyang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 1 Desember 2024. Akibatnya 18 orang mengalami luka dan satu meninggal dunia.
Berangkat dari hal itu, Dadang mengaku akan mengajukan usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa banyak pertimbangan pada rencana tersebut. Salah satunya karena sempitnya jalan alternatif di kawasan Puncak.
“(Pertimbangannya) jalan kecil, terus kedua curam. Termasuk juga harus dipastikan kelayakan kendaraannya,” jelas Dadang.
Baca Juga : Meningkat 30 Persen, Satlantas Catat 1,1 Juta Kendaraan Melintas di Jalur Puncak Selama Lebaran
Jika usulan tersebut nantinya disepakati, Dishub Kabupaten Bogor pun segera mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui spanduk-spanduk larangan yang akan terpampang di sepanjang jalur Puncak. memasang spanduk larangan.
“Kita sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti kita buatkan rambu, itu pun kalau semua sudah sepakat, bahwa (bus besar) gak boleh lewat jalan alternatif,” pungkas Dadang. (*)