Lewat Pansus Perlindungan Guru, DPRD Tak Ingin Ada Oemar Bakri di Kota Bogor

 

RUJUKANMEDIA.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru memulai rapat perdananya, Jumat 13 Desember 2024.

Ketua Tim Pansus, Juhana, menyampaikan bahwa rapat perdana ini digunakan sebagai anggota pansus untuk membahas secara internal draft Raperda yang sudah disusun oleh tenaga ahli.

“Jadi kami ingin dalam pembahasan raperda ini bisa dilakukan secara komprehensif dan mendalam agar aturan yang kita buat sesuai dengan kebutuhan para guru,” ujar Juhana.

Baca Juga : Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Lebih lanjut, Juhana juga menegaskan bahwa semangat DPRD mengusulkan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Guru ini agar tidak ada lagi guru yang bernasib seperti Oemar Bakri seperti didalam lagu Iwan Fals. Memiliki tugas yang menumpuk dan tanggungjawab yang besar, tetapi tidak dilindungi haknya.

Sehingga Juhana menilai guru adalah pahlawan bangsa yang perlu diberikan tanda jasa. Salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak pendapatan, kesehatan, profesi dan lainnya.

Baca Juga : Jelang Porprov Jawa Barat, Pansus Raperda Dana Cadangan Kota Bogor Mulai Pembahasan

Juhana juga menekankan bahwa kehadiran Raperda tentang Perlindungan Guru ini sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan.

“Jadi kami berharap jangan sampai ada Oemar Bakri di Kota Bogor. Guru adalah pahlawan yang harus diberikan tanda jasa,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan