Kendaraan Besar Dilarang Masuk Jalur Alternatif Puncak Bogor Saat Nataru

 

RUJUKANMEDIA.comSatlantas Polres Bogor tegas melarang kendaraan besar untuk memasuki jalur alternatif Puncak selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan, larangan tersebut untuk mengantisipasi kemacetan padat dan kecelakaan lalu lintas di kawasan wisata Puncak.

Terlebih, kata dia, jalur yang notabenenya untuk warga lokal Puncak itu hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan empat.

“Bus tidak disarankan masuk jalur alternatif,” tegas Rizky, Senin 16 Desember 2024.

Baca Juga : Pemkab Bogor Larang Bus Melintas di Jalur Alternatif Puncak Saat Nataru 

Baca Juga : Ganjil-Genap Diterapkan di Kawasan Wisata Puncak Selamat Nataru

Karenanya, Satlantas Polres Bogor mengimbau kendaraan-kendaraan besar itu tetap menggunakan jalur utama. Dengan catatan mengikuti aturan dan kebijakan yang diberlakukan.

“Silahkan masuk ke jalur utama, untuk mengantisipasi kecelakaan dan juga kemacetan. Karena itu jalur warga lokal yang tinggal di Puncak meski bisa digunakan dua dan roda empat,” jelas Rizky. (*)

Tinggalkan Balasan