RUJUKANMEDIA.com – Kapolsek Gunungputri AKP Aulia Robby mengungkap bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ditangkap pihaknya juga pernah melakukan kasus yang sama di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Para pelaku ini pernah masuk ke dalam daftar pencarian orang berdasarkan LP dari Polda Sumatera Selatan dengan kasus yang sama.
“Mereka spesialis rumah kosong. Karena pernah ada kasus yang sama di sana (di Palembang) yang melibatkan mereka,” kata Aulia di Mako Polres Bogor, Jumat 17 Januari 2024.
Baca Juga : Mobil Dicuri, Pemilik Rumah di Gunungputri Bogor Disekap Pelaku
Aulia menjelaskan, fakta tersebut terungkap setelah pihaknya menangkap para pelaku yang tiga diantaranya diamankan di wilayah Palembang.
“Total ada 6 pelaku, yang kami tangkap (baru) 4 orang. Satu di Jakarta tiga lainnya di Sumatera Selatan (Palembang). Dua pelaku sedang pengejaran,” jelasnya.
Kata Aulia, penangkapan di Palembang berhasil dilakukan dari hasil pengembangan dan informasi yang didapat dari pelaku yang ditangkap di Jakarta.
“Nah para pelaku di Palembang ini membawa mobil hasil curian mereka yang rencananya juga mau dijual di sana (Palembang),” kata dia.
Baca Juga : Modal KTA dan Baju Polisi, Pelaku Curas di Jonggol Ngaku dari BNN
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu kendaraan lainnya yakni Toyota Innova yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Mobil tersebut diketahui merupakan sewaan dari rental di wilayah Palembang yang digunakan ke Bogor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)





