Cegah PMK, Jalur Masuk Hewan Ternak ke Kabupaten Bogor Diperketat

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat jalur masuk hewan ternak di daerahnya sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kebijakan tersebut telah disebar ke para peternak melalui surat edaran (SE) kewaspadaan penyakit PMK, yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Bogor dan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi Masih Dibayangi Wabah PMK

Pada surat edaran tersebut, Pemkab mengatur prosedur masuknya ternak dari luar daerah ke Kabupaten Bogor.

“Setiap ternak yang masuk diwajibkan untuk membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV),” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diskanak Kabupaten Bogor, Hardy Hendriwan, Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga : Belum Bebas PMK, Hewan Kurban di Kabupaten Bogor Diperiksa Jelang Idul Adha 

Pada edaran tersebut, hewan ternak yang baru masuk juga diwajibkan untuk diisolasi atau dikarantina terlebih dahulu sebelum bergabung dengan ternak yang sudah ada.

Hardy mengatakan bahwa kebijakan itu dilakukan karena PMK sudah terdeteksi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Meski begitu, ia meyakini Pemkab Bogor bersama dengan Pemerintah Provinsi dan pusat, telah melakukan berbagai koordinasi dan persiapan guna menangani PMK dengan lebih baik dibandingkan dengan kejadian dua tahun lalu.

“Kami optimis, berkat pengalaman dan kesiapan yang lebih matang, penyebaran PMK kali ini dapat segera terkendali. Kementerian Pertanian juga telah mencanangkan vaksinasi massal yang akan dilaksanakan pada Februari atau Maret mendatang,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan