RUJUKANMEDIA.com – Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menyebut ada enam orang yang diperiksa dalam kasus produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dari enam orang tersebut, satu di antaranya yakni TRM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah 6 orang yang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas inisial TRM. Penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan sampai kita mengusut darimana asal usul barang dan diedarkan kemana saja,” kata Rizka di lokasi, Senin 10 Maret 2025.
Baca Juga : Gudang Minyakita Palsu di Bogor Dibongkar Polres, Sehari Produksi hingga 8 Ton
Berdasarkan keterangan sementara, bahwa dalam operasinya TRM ini sehari memproduksi 8 ton dengan kurang lebih menghasilkan10.500 pack Minyakita palsu.
Kata Rizka, TRM merupakan otak sekaligus pemilik produksi Minyakita palsu tersebut.
Dari penangkapan TRM, terungkap pula bahwa pelaku juga menjual Minyakita palsu tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk distributor.
“Sebagaimana edaran bahwa untuk kualifikasi produksi atau distributor tingkat pertama harga yg dijual seharusnya berdasarkan aturan adalah 13.500 namun oleh tersangka ini dijual 15.600 Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET dimana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa 17-18 ribu,” beber Rizka.
Baca Juga : Masih Aktif Beroperasi, Polres Ajak Pemprov Jabar Tindak 28 Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor
Ada beberapa barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Yakni dua mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar.
Dengan rangkaian modus operandi yang dilakukannya, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp600 juta setiap bulannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 uu no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 Miliar. Dan juga pasal 160 jo pasa 24 ayat 1 uu no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dimana dirubah dengan uu nomor 6 tahun 2023 tentang ciptalapangan kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda 10 miliar. (*)







