RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 142 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Sentul-Citeureup, Kabupaten Bogor ditertibkan, Selasa 10 Juni 2025.
Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa penertiban serupa sudah dilakukan sejak Senin 9 Juni 2025 dengan penertiban sebelumnya mengarah 41 bangunan liar.
“Hari ini kita melakukan penertiban sebanyak 142 bangli dan kemarin hari Senin kita melakukan (penertiban) dari Citeureup sampai Unhan itu sebanyak 41. Artinya ada 183 bangli yang sudah kita tertibkan selama dua hari,” kata Anwar kepada wartawan.
Baca Juga : Tahap Tiga Penertiban, 20 Bangunan Liar di Puncak Dibongkar
Anwar menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan terhadap bangunan melanggar peraturan daerah (Perda) itu juga dikarenakan Sentul-Citeureup akan menjadi kawasan pedestrian.
“Jadi kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan bangunan yang melanggar Perda, kedua untuk keindahan, ketertiban dan pedestrian. Dan yang selanjutnya nanti akan dibangun pedestrian,” jelasnya.(*)







