RUJUKANMEDIA.com – Sejumlah bangunan usaha melanggar di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar, Minggu 27 Juli 2025.
Pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol didampingi Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan.
Salah satu proses pembongkaran dilakukan di kawasan CV. Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Baca Juga : Temukan Sejumlah Pelanggaran, Kementerian LH Berhentikan Pembangunan KEK Lido
Hanif mengatakan bahwa kawasan ini merupakan bagian dari kemitraan KSO atau kerja sama operasional PTPN di kawasan wisata Puncak yang sebelumnya diberitakan peringatan
“Kami mengapresiasi CV. Mega Karya Nugraha yang elah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri,” kata Hanif kepada wartawan.
Hanif menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan usaha itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri LHK yang diterbitkan pada 20 Juli 2025. Termasuk juga bagian dari pengawasan atas kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembongkaran mandiri.
Baca Juga : Setelah PKL, Bangunan Permanen di Puncak yang Menutupi Aliran Air Dibongkar
Ia pun memberikan ultimatum kepada seluruh pemilik usaha di kawasan wisata Puncak yang sebelumnya telah mendapatkan peringatan, untuk membongkar secara mandiri. Paling lambat akhir Agustus mendatang.
Jika tidak mematuhi aturan, pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana kurungan hingga satu tahun penjara.
“Harapannya, seluruh proses pembongkaran bisa rampung hingga akhir Agustus,” tegas Hanif.
Baca Juga : Pemkab Bogor Butuh Waktu Jalankan Instruksi Menteri LH, Membongkar 4 Perusahaan di Puncak
Hanif menyebutkan, terdapat 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah dijatuhi sanksi administratif dan diberi batas waktu pembongkaran hingga akhir bulan.
Ia meminta pembongkaran dilakukan mandiri sebelum nantinya diambil tindakan tegas dengan pembongkaran paksa.
“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada tindakan. Setelah pembongkaran, pelaku usaha tetap wajib melakukan restorasi dan penanaman kembali,” jelas Hanif. (*)







