RUJUKANMEDIA.com – Pengamen di Kota Bogor dilarang untuk melakukan aktivitas mengamennya di dalam angkutan kota atau angkot.
Larangan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker pada angkot oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Senin 4 Agustus 2025.
Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana mengatakan bahwa pemasangan stiker yang dilakukan bersamaan dengan sosialisasi itu merupakan respons dari banyaknya keluhan warga pengguna angkot.
Baca Juga : Kembali Diliburkan, Kompensasi untuk Sopir Angkot Puncak Baru akan Diterima Besok
Mereka, kata dia, mengaku sangat resah dengan aksi para pengamen yang masuk ke dalam angkot.
“Ini karena sudah beberapa kali terjadi para pengamen membuat resah dan tidak nyaman bagi pengguna transportasi umum, terutama angkot di Kota Bogor,” jelas Sunaryana kepada wartawan.
Baca Juga : Adityawarman Sebut BPHTB Penyumbang Terbesar PAD Kota Bogor
Ia memastikan pemasangan stiker larangan mengamen dan sosialisasi ini dilakukan terhadap seluruh angkot yang ada di Kota Bogor.
“Jadi semua wilayah di Kota Bogor akan kami pasangi stiker. Organda berharap, semua angkot di Kota Bogor bisa terpasang stiker peringatan ini,” kata dia.
Selain pengamen, pihak Organda juga akan memperluas sosialisasi kepada pedagang asongan dan pihak lain yang dinilai mengganggu kenyamanan pelayanan angkutan umum.
“Karena ini kan soal pelayanan. Kalau bicara pelayanan, harus prima. Semua yang membuat tidak nyaman di dalam angkot, itulah yang jadi PR kita untuk diselesaikan,” tegas Sunaryana.(*)







