RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengalokasikan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024 sebanyak 9.756 formasi.
Formasi tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dan belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebanyak 4.548 pegawai non-ASN sudah terdaftar BKN dan 5.208 orang yang belum terdaftar di BKN,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto Jumat 12 September 2025.
Alokasi formasi PPPK Paruh Waktu itu juga telah ditayangkan dalam situs resmi Pemkab Bogor yang ditandangani Bupati Rudy Susmanto pada 10 September 2025.
Baca Juga : Bupati Bogor Lantik 3.676 CPNS dan PPPK, Wujudkan Semangat Baru untuk Kabupaten Bogor
Dalam pengumuman tersebut, non-ASN yang terdaftar itu meliputi 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, dari kelompok non-ASN yang belum terdaftar, alokasi terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Rudy menyebut peserta yang mendapat alokasi diwajibkan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
“Kelengkapan dokumen yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru dengan latar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,” jelas dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga : Bank Tegar Beriman Bogor Tawarkan Pegadaian SK PPPK, Nilainya hingga Rp100 Juta
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, kelalaian dalam unggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas pengumuman itu.
Di samping itu, Pemkab Bogor juga mengingatkan peserta untuk tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik pada sistem.
Informasi resmi terkait proses penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN. (*)





