RUJUKANMEDIA.com – Polsek Rancabungur mengungkap fakta lain dari terungkapnya kasus pemerkosaan yang dialami siswa SMP berinisial O asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Selain jadi korban pemerkosaan, remaja 14 tahun itu juga diduga dijadikan sebagai PSK di kawasan Jakarta.
Kapolsek Rancabungur Iptu Azis mengungkap, dugaan itu terjadi setelah O diturunkan oleh pria berinisial P di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor setelah diajak ke Jakarta dan diduga diperkosa.
Namun saat diturunkan, korban yang takut untuk pulang akhirnya memutuskan untuk pergi ke kawasan Kota Bogor tepatnya di alun-alun, menggunakan ojek online.
“Di sana, korban bertemu seorang pria berinisial I yang berprofesi sebagai tukang parkir,” kata Azis kepada wartawan.
Baca Juga : Tak Lama Viral, Pelaku Pemerkosaan Gadis di Gunung Sindur Bogor Ditangkap
Dari pertemuan itu, korban O kemudian diajak I ke rumah temannya berinisial T di kawasan Gunung Batu. Di sana, korban kembali diperkosa oleh I.
Pada Jumat, 5 September 2025, korban dibawa kembali ke Jakarta ke kawasan Mangga Besar, dan diduga diperjualbelikan oleh I selama sekitar 12 hari. Setelah itu korban kembali lagi dibawa oleh I ke rumah T di Gunung Batu.
Baca Juga : Hilang 2 Pekan, Siswi SMP Asal Rancabungur Bogor Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menggerebek rumah T yang berada di Gunung Batu, pada Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial I sekaligus menyelamatkan korban.
“Untuk saat ini pelaku yang sudah kami amankan adalah I. Sedangkan P yang pertama kali membawa korban ke Jakarta dan terduga kuat sebagai pelaku utama masih dalam pengejaran, sementara T masih kami dalami apakah ikut terlibat lebih jauh atau tidak,” kata Azis.
Baca Juga : Tak Lama Viral, Pelaku Pemerkosaan Gadis di Gunung Sindur Bogor Ditangkap
Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu kini sudah diamankan di Polsek Rancabungur dan mendapat pendampingan dari keluarga serta pihak kepolisian.
Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait penculikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak.
“Kami masih terus mendalami kasus ini begitu pula dengan hukuman yang dikenakan dapat bertambah seiring pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya jeratan pasal lain jika ditemukan bukti tindak pidana tambahan,” pungkas Azis. (*)







