RUJUKANMEDIA.com – FD, pria berusia 42 tahun diamankan jajaran Polsek Parung, Kabupaten Bogor usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengungkap, bahwa terduga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
“Korbannya adalah RP, 21 tahun seorang pelajar,” ungkap Maman kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga : Polisi Amankan 5 Motor dan Sajam Milik Gangster di Ciomas Bogor
Maman menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 13 Desember 2025, sekitar pukul 03.34 WIB, di Pasar Parung, Kampung Jati RT 004/ RW 005 Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga : Petugas Parkir Pasar Parung Korban Dugaan Penganiayaan Ormas Lapor Polisi
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap korban.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa cuplikan rekaman CCTV, satu buah senjata tajam jenis kerambit, dua buah senjata tajam jenis golok dan satu jaket jeans warna biru,” jelas Kompol Maman.
Belum diketahui motif pasti dari peristiwa tersebut. Namun, terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Parung guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.(*)




