RUJUKANMEDIA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, menahan uang kompensasi tiga sopir angkot yang kedapatan nekat beroperasi di kawasan wisata Puncak saat larangan diterapkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, ketiga angkot tersebut didapati pada 24-25 Desember 2025. Sehingga, tindakan tegas dilakukan.
“Jadi kita tahan kompensasinya,” kata Dadang kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.
Baca Juga : 3.300 Personel Disiagakan Saat Nataru, Puncak Bogor Jadi Prioritas
Selain melanggar larangan operasional, ketiga angkot ini juga didapati telah melewati masa uji kelayakan kendaraan (KIR).
Dadang menegaskan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat peringatan kepada para sopir angkot, termasuk pemiliknya yang melanggar.
Baca Juga : Sopir Angkot Puncak Bogor Diliburkan Selama Nataru
Ia menyebut ada dua jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan. Pertama melanggar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara operasional angkot, kedua pelanggaran terkait kelayakan uji kendaraan.
“Nanti kita suratin. Kenapa ini nggak diperpanjang (kirnya) dan segala macamnya,” jelas Dadang.
Ia menambahkan bahwa larangan operasional angkot di kawasan wisata Puncak akan kembali diberlakukan pada 30-31 Desember 2025.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menyebut, para sopir angkot yang beroperasi di kawasan wisata Puncak, mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu perhari.
Kompensasi itu, mulai didapatkan mereka pada 24 Desember 2025 atau H-1 Hari Natal.
“Besarannya Rp200 ribu perhari. Itu untuk sopir termasuk pemilik angkotnya,” ungkap Bayu kepada wartawan belum lama ini.
Untuk pendataannya, itu sudah dilakukan oleh Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) sesuai dengan nama dan alamatnya.
Baca Juga : Diliburkan Selama Nataru, Sopir Angkot Puncak Dapat Kompensasi Rp200 Ribu Perhari
Sedangkan untuk mekanisme pemberian kompensasi itu ditransfer ke rekening yang telah terdata.
“Data sudah ada semua KKSU sesuai by name by addressnya, serta kaitan pemilik angkot itu juga dari Samsat keberadaannya seperti apanya,” jelas Bayu.
Jika nanti masih ada angkot yang nekat beroperasi, maka petugas yang mengawasi lalu lintas di kawasan wisata Puncak akan memberhentikannya.
“Jelas kami berhentikan, kami putar balik. Karena tidak boleh ada angkot (selama Nataru),” pungkas Bayu.(*)







