RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menerapkan restorative justice (RJ) terhadap enam perkara pidana yang terjadi selama 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menjelaskan, penyelesaian perkara ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.
“Penerapan RJ ini memang ada SOP nya yang diatur mengenai hukumannya, pasal-pasalnya,” kata Denny, Rabu 31 Desember 2025.
Baca Juga : Dapat Restorative Justice, Tukang Ayam Keliling di Bogor Wajib Bersihkan Masjid
Dukungan penerapan RJ, kata dia, juga menjadi salah satu poin penting yang masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dalam KUHAP itu, kata dia, hukuman pidana menjadi jalan terakhir setelah penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik terang.
“Ini salah satu poin yang akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Harga Minyak Kita Melebihi Batas, Pemkab Bogor Janji Akan Usut Tuntas Bersama Kepolisian dan Kejaksaan
Sementara, salah satu kasus yang berakhir RJ adalah penadahan atau pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tukang penjual ayam keliling bernama Saepul Rohman.
Pria 24 tahun asal Kampung Cisuuk RT 002/ RW 002 Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor itu diamankan jajaran Polsek Parung pada Rabu 17 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB
Namun dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari kerugian yang kecil dan kondisi yang tengah hamil, Saepul dibebaskan secara bersyarat pada Jumat 5 Desember 2025.(*)







