RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, merespons soal tunggakan pembayaran pada sejumlah penyedia jasa.
Respons itu dilakukan melalui evaluasi pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cibinong, Senin 5 Januari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk menyamakan persepsi bersama sejumlah SKPD yang melakukan tunggakan.
“Kami lakukan inventarisir. Kami kumpulkan SKPD seperti DPUPR, DPKP sampai yang memang hal-hal kecil kayak Bappedalitbang yang kemudian masih ada yang tidak terbayarkan gara-gara konsultan dan sebagainya,” jelas Ajat kepada wartawan.
Dalam evaluasi ini, Pemkab Bogor melibatkan Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga : Penyedia Jasa : Penutupan Tambang Persulit Pembangunan Jalan Bojonggede-Kemang
Pemkab Bogor menargetkan proses inventarisasi itu selesai dalam waktu sepekan.
“Seminggu ke depan tahapannya adalah review. Mudah-mudahan yang satu minggu ini dari APIP selesai,” jelas Ajat.
Baca Juga : KPU Kabupaten Bogor Pakai Jasa JNE Distribusikan Logistik Pemilu
Untuk data sementara, Pemkab Bogor mencatat ada sekitar Rp204 miliar yang belum terbayarkan kepada penyedia jasa. Namun, data tersebut masih terus diinventarisir secara detail.
“Apakah memang segitu atau ada perubahan lagi, menambah kurang karena informasinya tadi katanya disdukcapil sudah cair dan lain-lain. Yang penting hari ini kita pastikan dulu berapa sih besaran yang harus kita bayarkan,” pungkas Ajat.(*)





