Tunggakan ke Penyedia Jasa di Bogor Dibayar pada Perubahan Parsial 2026

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan menempuh mekanisme Perubahan Parsial Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk membayar tunggakan kepada penyedia jasa.

Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, mekanisme itu akan mulai ditempuh setelah proses Inventarisasi dan pendataan jumlah tunggakan selesai.

“Mekanisme pembayarannya itu dimasukkan terlebih dulu pada perubahan parsial APBD 2026,” kata Ajat kepada wartawan, Senin 5 Januari 2026.

Baca Juga : Nunggak Ratusan Miliar ke Penyedia Jasa, Pemkab Bogor Evaluasi Sejumlah SKPD

Pemkab Bogor Bogor menargetkan langkah Perubahan Parsial itu selesai pada Januari ini atau sebelum Ramadhan.

“Sehingga kebutuhannya kan takut menjadi semakin besar lagi, maka lebih cepat lebih baik. Itu yang kami lakukan pada hari ini dan minggu depan,” jelas dia.

Di samping itu, Ajat menyebut bahwa hal serupa pernah dialami Pemkab Bogor pada tahun 2022.

Baca Juga : Pelayanan Publik Bappenda Kabupaten Bogor Dapat Apresiasi, Nilai IKM Tembus 82,26

Sehingga, persoalan ini sebagaimana yang harus dilakukan itu melalui mekanisme Perubahan Parsial.

“Ini kejadian ini kan sebenarnya pernah kami alami juga tahun 2022 ya, cuma nilainya engga sebesar sekarang,” ucap Ajat.

Saat itu, mekanisme yang digunakan oleh Pemkab Bogor sama dan pihak penyedia jasa menyesuaikan ritme yang sudah ditentukan.

“Jadi mekanisme sama, teman-teman dari kontraktor juga kemudian menyesuaikan, mengikuti ritme yang sesuai dengan ketentuan, akhirnya kita bisa keluarkan (pembayaran),” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan