RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menyegel perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Kampung Lumpang RT 02/ RW 03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang.
Perusahaan tersebut diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Aktivitas usaha tersebut menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan, tindakan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” kata Teuku, Jumat 9 Januari 2026.
Baca Juga : Tirta Kahuripan Susur Sungai Cikeas untuk Petakan Potensi Pencemaran
Berdasarkan penelusuran Pemkab Bogor, aktivitas perusahaan tersebut berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat. Di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan.
Baca Juga : Lakukan Pencemaran Lingkugan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Disegel
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
“Saat ini, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Teuku Mulya. (*)




