Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Bogor Ditangkap, Diancam 12 Tahun Penjara

 

RUJUKANMEDIA.com – Pelaku pemerkosaan perempuan disabilitas di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial AL (25) itu diamankan Polres Bogor setelah sekitar satu tahun berkeliaran, pasca peristiwa pemerkosaan terjadi sekitar akhir 2024.

“Pelaku sudah jadi tersangka. Sudah ditahan,” ungkap Kasar PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2026.

Baca Juga : Perempuan Disabilitas Diduga Diperkosa, Terduga Pelaku Masih Berkeliaran 

Silfi mengungkap, pelaku sudah diamankan Polres Bogor pada Senin malam 3 Maret 2026.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi pun mendalami keterangan pelaku. Diakuinya, bahwa pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (40) sudah berulang kali terjadi.

Baca Juga : Polres Bogor Klaim Sudah Proses Kasus Dugaan Pemerkosaan Perempuan Disabilitas 

Namun, kata Silfi, pelaku mengaku bahwa antara dirinya dan korban memiliki hubungan spesial. Sehingga, perbuatan asusila itu terjadi karena suka sama suka.

“Keterangan korban dan pelaku itu sama, tiga kali persetubuhan di tahun 2024. Kalau keterangan pelaku, mereka suka sama suka katanya, tetapi korbannya penyandang disabilitas. Dan usia korban sudah 40 tahun, sedangkan si pelaku ini baru 25 tahun,” jelas Silfi.

Hingga saat ini, polisi puj masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana Pasal 473 ayat 2 huruf C dan KUHP baru

tentang persetubuhan dengan seseorang yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Silfi. (*)

Tinggalkan Balasan