Edaran Diterbitkan, WFH ASN di Kabupaten Bogor Dilaksanakan Setiap Jumat

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan yang dilakukan sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Rudy menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi, khususnya dalam menghadapi dampak krisis global di sektor energi.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Bogor Belum Terapkan WFH Seperti DKI Jakarta

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN melaksanakan tugas secara WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO).

Kebijakan ini mulai diterapkan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga : Tempat Makan dan Nongkrong yang Lokasinya Sangat Strategis di Tol Bogor Ada TSUIN Cafe di Padi Space, Suasananya Bikin Nyaman Cocok Banget Buat WFH

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal di kantor.

Rudy menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus menjaga standar pelayanan yang prima,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan