RUJUKANMEDIA.com – Oknum PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor, diciduk polisi usai kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Oknum berinisial AW yang diketahui berdinas di Kecamatan Klapanunggal tersebut diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami mengungkap oknum PPPK Paruh Waktu Pemkab Bogor yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, ia berdinas di Kantor Kecamatan Klapanunggal,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu 13 Mei 2026.
Baca Juga : Sebelum Ditahan, Oknum ASN BPK Penganiaya ART di Bogor Sempat Mengelak
Dari keterangan terduga pelaku, lanjut Wikha, yang bersangkutan mengakui bahwa telah menggunakan sabu dari 2024.
“Jadi sudah cukup lama, sehingga kami bisa lakukan penindakan kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Baca Juga : Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Hasil Operasi 3 Bulan Dimusnahkan
Polres pun kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap oknum tersebut.
“Sekarang tengah menjalani rehabilitasi. Dan Pak Bupati juga meminta saya untuk melakukan pengecekan kepada seluruh ASN untuk memastikan Kabupaten Bogor bersih dari narkoba,” tuturnya.(*)





