RUJUKANMEDIA.com – Oknum PPPK Paruh Waktu yang didapati menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dinonaktifkan.
Terduga berinisial AW itu merupakan operator pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengungkapkan, bahwa penonaktifan oknum tersebut dilakukan sambil menunggu proses hukum dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Langkah yang kita ambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan, membebastugaskan yang bersangkutan sambil menunggu status yang bersangkutan,” ungkap Renaldi kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.
Baca Juga : Oknum PPPK Paruh Waktu Nyabu di Bogor Diproses Hukum
Saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Renaldi menyebut, bahwa pihaknya juga akan meminta rekomendasi dari BKN terkait sanksi dan tindak lanjut terhadap status kepegawaian AW sebagai pegawai PPPK.
“Nanti ada tahapan di mana kita meminta rekomendasi dari BKN. Berdasarkan ketentuannya seperti apa, nanti BKN yang merekomendasikan,” bebernya.
Baca Juga : Perangi Narkoba, ASN Terindikasi Akan Dijatuhi Sanksi ditegaskan Oleh Bupati Bogor
Sementara sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penangkapan terhadap oknum berinisial AW itu dilakukan setelah serangkaian penyelidikan pasca terbentuknya tim Satgas Penanganan dan Pencegahan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang besutan Pemkab Bogor.
“Kami mengungkap oknum PPPK Paruh Waktu Pemkab Bogor yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, ia berdinas di Kantor Kecamatan Klapanunggal,” jelas Wikha belum lama ini.
Baca Juga : Asyik Nyabu, Oknum PPPK Paruh Waktu di Bogor Diciduk Polisi
Dari keterangan terduga pelaku, lanjut Wikha, yang bersangkutan mengakui bahwa telah menggunakan sabu dari 2024.
“Jadi sudah cukup lama, sehingga kami bisa lakukan penindakan kepada yang bersangkutan,” kata dia.(*)





