Libatkan Oknum Pegawai SPBU, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Raup Untung hingga Miliaran

 

RUJUKANMEDIA.com – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Bogor, dibongkar.

Dari dua kasus yang diungkap selama periode April hingga Mei 2026, polisi mengamankan sekitar 11 pelaku dengan keuntungan ilegal mencapai Rp6,9 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap, dua kasus itu tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.

Untuk penyalahgunaan BBM subsidi, itu terjadi di tiga wilayah. Yakni Kecamatan Pamijahan, Ciampea dan Kecamatan Gunungputri.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.

“Total ada 9 pelaku yang kami amankan dalam kasus ini. Modusnya, mereka mengisi BBM di SPBU secara berulang menggunakan banyak barcode dengan berganti-ganti plat nomor,” ungkap Wikha kepada wartawan.

Baca Juga : Fantastis, Pengoplos Gas Sukaraja-Cileungsi Raup Untung Rp1,3 Miliar Perhari

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku melibatkan oknum pegawai SPBU. Mereka memberikan uang secara rutin kepada para oknum tersebut setiap kali selesai pengisian BBM.

“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya,” jelas Wikha.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali ke lokasi non subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil tangki untuk transportasi dari pengepul solar menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi penjualan,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PNG yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai pihak.

“Pelaku mengepul dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga : Cek Penampungan LPG, Teknisi Meninggal Dunia di Kolam SPBE Bojong Rangkas Ciampea

Sementara untuk praktik penyalahgunaan LPG subsidi terungkap di wilayah Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka.

Barang bukti yang disita berupa 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan 195 tabung gas ukuran 12 kilogram. Polisi juga menyita tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil boks dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan gas.

Polisi juga turut mengamankan 20 alat suntik modifikasi dan satu unit timbangan digital yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.

Baca Juga : Tak Ada Habisnya, Gudang Gas LPG Oplosan Kembali Diungkap di Cileungsi, Tiga Pelaku Diamankan 

Wikha menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung ukuran 12 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga non subsidi.

“Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus kemudian setelah ditimbang tabung tersebut yang masuk ke 12 kilogram ini dijual dengan harga non subsidi,” jelas Wikha.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.(*)

Tinggalkan Balasan