Dugaan Pencabulan di Ponpes Ciawi Naik ke Penyidikan

 

RUJUKANMEDIA.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Syifaul Furqon, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, masuk ke tingkat penyidikan.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, peningkatan status perkara ini diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

“Sudah kami gelarkan untuk perkaranya, sudah kami naikkan statusnya dari lidik menjadi penyidikan,” ujar Silfi kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2026.

Baca Juga : Alami Trauma Berat, Korban Pencabulan di Bogor Diberi Pendampingan

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangani tiga laporan polisi dengan total lima orang terlapor.

Silfi menyebut, seluruh korban maupun terlapor dalam pusaran kasus ini berjenis kelamin laki-laki.

Para terlapor memiliki hubungan yang beragam dengan korban di lingkungan pondok pesantren, mulai dari rekan sejawat hingga alumni.

“Ada yang sesama santri, ada yang seniornya juga, ada juga yang katanya sudah lulus tapi masih pengabdian di sana,” beber Silfi.

Ia menegaskan, bahwa selama penanganan, baru ada tiga korban yang resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Yang kami proses sampai saat ini baru tiga orang yang membuat laporan. Yang lainnya mengaku tidak sebagai korban atau belum mau membuat laporan,” ungkapnya.

Baca Juga : The Power Of Viral, Pelaku Pencabulan Anak di Bogor yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Polres Bogor akan segera melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

“Nanti dari penyidikan kami lanjutkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sita (barang bukti), dan kemungkinan pemanggilan lagi untuk para terlapor,” jelasnya.

Sekedar informasi, berdasarkan informasi yang didapat, dugaan kasus tersebut terjadi pada Juni 2025 dan baru diketahui pihak pesantren pada 11 Desember 2025.

Kemudian, kasus tersebut mencuat ke permukaan hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan