RUJUKANMEDIA.com – Polsek Cileungsi mengungkap praktik pembuatan minuman beralkohol ilegal atau industri rumahan (home industry) di Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penggagalan peredaran 10 dus minuman keras (miras) yang diangkut menggunakan mobil jenis Innova.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran miras jenis arak bali yang diangkut menggunakan mobil. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan sekitar 10 dus yang berisi kurang lebih 240 botol arak bali siap edar,” kata Edison, Kamis 6 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pemasok, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menggeledah sebuah gudang di Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di wilayah Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan pelaku untuk meracik dan menyimpan minuman beralkohol,” ungkapnya.
Baca Juga : Patroli Akbar Ramadhan, DPRD Kabupaten Bogor dan Forkopimda Amankan 124 Botol Miras
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 486 botol ciu ukuran 1.500 ml, 552 botol ciu ukuran 600 ml siap jual, 39 jeriken arak bali ukuran 30 liter, 46 botol arak bali ukuran 250 ml, 11 botol arak bali ukuran 600 ml siap jual, serta ratusan botol kosong, tutup botol, dan stiker kemasan.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 486 botol ciu ukuran 1.500 ml (biang), 552 botol ciu ukuran 600 ml siap jual, 39 jeriken arak bali ukuran 30 liter (biang), 46 botol arak bali ukuran 250 ml, dan 11 botol ukuran 600 ml siap jual.
“Selain itu, disita pula 90 botol kosong ukuran 600 ml, 100 botol kosong ukuran 250 ml, serta tutup botol dan stiker kemasan arak bali,” ucapnya.
Baca Juga : Jadi Pemicu Tindak Kriminal, Pemkab Bogor Tingkatkan Razia Miras
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku meracik sendiri minuman tersebut di rumahnya.
“Bahan biang diduga berasal dari kiriman wilayah Jawa, kemudian dicampur dengan air mineral isi ulang hingga menjadi minuman siap edar. Pelaku juga membuat sendiri label atau stiker arak bali untuk kemasan,” ujarnya.
Edison menambahkan, minuman keras tersebut dijual seharga Rp10.000 untuk kemasan kecil dan Rp20.000 untuk kemasan besar, dengan wilayah pemasaran meliputi Cileungsi dan sejumlah daerah lain di Kabupaten Bogor.(*)




