Satlantas Bogor-BPJS Kesehatan Optimalkan Jaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

 

RUJUKANMEDIA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor bersama BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi untuk mengoptimalkan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Satlantas Polres Bogor dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Jumat 2 Oktober 2026. Pembahasan difokuskan pada teknis pemberian jaminan agar korban kecelakaan dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa kendala.

“Kami melaksanakan pertemuan dengan BPJS Kesehatan membahas teknis pemberian jaminan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Afif Widhi Ananto.

Baca Juga : Pikap Muatan Pisang Kecelakaan di Tol Jagorawi, Barang-barang Berhamburan

Afif mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bogor mengalami penurunan dari 900 kejadian pada 2025 menjadi 700 kejadian pada 2026.

Namun, tingginya fatalitas kecelakaan membuat penguatan pelayanan dan jaminan bagi korban tetap diperlukan. Untuk itu, Satlantas Polres Bogor akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah stakeholder.

“Untuk rencananya nanti kami akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dengan stakeholder terkait bagaimana layanan BPJS itu terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat tanpa adanya kendala,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Afif Johan mengatakan, koordinasi lintas stakeholder diperlukan agar penanganan korban kecelakaan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Tidak hanya BPJS Kesehatan, tapi juga Jasa Raharja, kemudian seluruh fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor agar ketika terjadinya kecelakaan lalu lintas, penanganannya dapat cepat dan tepat karena menyangkut nyawa manusia,” katanya.

Baca Juga : Alami Kecelakaan di Puncak Bogor, Pasangan Suami Istri Tewas

Ia menjelaskan, dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama, sedangkan BPJS Kesehatan berperan sebagai penjamin kedua.

“Yang perlu kami sampaikan adalah bahwa BPJS Kesehatan itu adalah penjamin kedua. Penjamin pertamanya adalah dari Jasa Raharja,” jelasnya.

BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua apabila biaya yang ditanggung Jasa Raharja telah melebihi batas plafon yang ditetapkan, dengan ketentuan korban merupakan peserta BPJS Kesehatan.

“Apabila plafon yang telah ditanggung oleh Jasa Raharja melebihi dari jumlah batasan plafon, maka kalau si korban ini adalah peserta BPJS, penjaminnya nanti yang kedua adalah BPJS Kesehatan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan