CIBINONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor memastikan RSUD Parung bisa beroperasional Desember tahun ini. Pasalnya, sejumlah persiapan tengah dilakukan untuk melakukan soft launcing Gedung A RSUD Parung itu.
Persiapan soft launcing itu dilakukan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung A RSUD Parung dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp36 miliar.
“Masih persiapan, Insya Allah jadi Desember ini,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Bogor, Agus Fauzi, Jumat (4/11/2022).
Ia menyebut, kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor bagian utara itu sudah sangat mendesak. Sehingga, perlu adanya percepatan penggunaan Gedung A RSUD Parung itu.
“Yang jelas, kita sesuai target pelayanan. Mengingat dorongan kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit disana sangat tinggi,” paparnya.
Bahkan, Fauzi mengaku tidak tahu Kejari Kabupaten Bogor sudah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pada Gedung A RSUD Parung itu.
“Saya gak tau, penyidikan seperti apa.
Saya belum dapat info, mungkin PPK. Kalau masalah itu (temuan Kejari) saya gak paham,” ungkapnya.
Bahkan, Agus meyakini Gedung A RSUD Parung itu layak untuk digunakan meski ada temuan pihak kejaksaan terdapat sejumlah bagian bangunan tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam perencanaan.
“Secara struktur bagus, tapi gak tahu kalau kajian teknis (tim Kejaksaan) seperti apa, tapi ada konsultan pengawas juga yang terlibat disitu, Insya Allah (bangunan gedung) kuat,” paparnya.
Persiapan untuk dimulainya pelayanan kesehatan di RSUD tersebut saat ini terus dilakukan, antara lain dengan pengadaan backdrop dan desain interior sebesar Rp898 juta, dan penataan lingkungan sebesar Rp 3.1 miliar. Kedua paket tersebut sudah selesai dilelang. Pemkab juga telah mengalokasikan anggaran Rp30 miliar untuk belanja alat kesehatan.
Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik mensinyalir ada tindak pidana korupso pada proyek senilai Rp93,4 miliar dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat itu, dengan kerugian negara sebesar Rp36 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menyebutkan, pelanggaran-pelanggaran yang dicatat pihaknya antara lain adalah mark up harga yang dilakukan penyedia jasa dalam pembelian material bangunan serta pengurangan volume bangunan.
“Jadi saat kami lakukan penyelidikan itu terjadi pengurangan spek atau volume yang dilakukan oleh PT.JSE (Jaya Semanggi Enjinering) selaku penyedia jasa. Termasuk adanya mark up harga material yang tidak sesuai,” ungkap Agustian dalan keterangan persnya di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Senin (29/8/2022) lalu.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut terungkap setelah pekerjaan yang dilakukan oleh PT.JSE melewati dari target yang telah ditentukan.
Seharusnya, kata dia pekerjaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp93 miliar lebih dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat ini, selesai pada 26 Desember 2021 dengan hitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021.
“Namun kenyataannya kami dapatkan laporan jika pekerjaan itu baru selesai pada 15 Juni 2022 atau meleset sekitar 6 bulan lebih dari target yang telah ditentukan dalam kontrak,” jelas Agustian.
Dalam pekerjaan tersebut, PT.JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali.
Pada adendum pertama, PT.JSE melakukan penambahan item pekerjaan yakni pengerasan akses jalan. Lalu kembali diberikan adendum kedua selama 50 hari.
“Pada saat itu progres pekerjaan baru mencapai 75 persen sampai Februari 2022,” kata Agustian.
Karena belum selesai, PT.JSE lagi-lagi diberikan waktu tambahan atau adendum ketiga sampai dengan April 2022 atau sekitar 45 hari kalender. Namun pada adendum ini, mereka hanya bisa menyelesaikan sekitar tujuh persen pekerjaannya.
“Pekerjaan saat itu hanya naik 7 persen atau total hanya sekitar 80 persenan sampah akhir adendum tersebut,” tuturnya.
Tak sampai di situ, PT.JSE juga kembali diberikan waktu tambahan keempat kalinya untuk menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut.
“Adendum keempat itu dilakukan April sampai Mei dan baru selesai 15 Juni 2022,” terang Agustian.
Dalam proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT.JSE.
“Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” tegas Agustian.
Dalam kasus tersebut
Kejari Kabupaten Bogor pun sudah melakukan sejumlah pemeriksaan kepada setiap orang yang berkaitan. Mulai dari pihak dinas, pengawas lapangan, serta penyedia jasanya.
“Total ada sekitar 15 orang yang kami periksa. Seperti dari dinas, pihak ketiga di lapangan, termasuk konsultan pengawasnya. Ini masih terus kami kembangkan,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja.
1 komentar