KPU Klaim 21 Bacaleg Rekomendasi Bawaslu Sudah Diselesaikan

 

RUJUKANMEDIA.com – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengklaim bahwa pihaknya sudah menyelesaikan 21 rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kaitan dengan bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Rekomendasi tersebut sudah kami tindaklanjuti sejak kami terima sejak pertengahan atau akhir Juni lalu,” ujar Herry, Minggu 30 Juli 2023.

Baca Juga : Ini Deretan Temuan Bawaslu Bogor dalam Coklit Data Pemilu 2024

Para Bacaleg yang ditemukan Bawaslu adalah mereka yang belum mengundurkan diri dari jabatannya yang dulu. Mulai dari ASN, Kepala Desa, perangkat desa dan pegawai Bumdes.

Adapun para Bacaleg yang dimaksud adalah Kepala Desa Citapen Kecamatan Ciawi, Sekretaris Desa Gobang Kecamatan Rumpin, Kades Mekarjaya Kecamatan Cigudeg, sejumlah pendamping desa dan Kaur Perencanaan Kecamatan Tanjungsari.

Kemudian ada juga ASN, lalu pegawai Bumdes Kecamatan Klapanunggal, PKH, Kepala Dusun, Kaur Perencanaan Desa Warung Jaya Parung, Bidan di Puskesmas Cigudeg Desa Batujajar, BPD Desa Karikil, Sekretaris Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin dan BPD Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga : Belum Juga Jadi Dewan, 21 Bacaleg Kabupaten Bogor Sudah Gak Jujur

Setelah rekomendasi itu diterima, Herry mengaku bahwa pihaknya langsung memanggil para petugas partai politik yang Bacalegnya “bermasalah” tersebut.

“Kami juga sudah memanggil para petugas partai atau LO nya untuk memperbaiki temuan dari Bawaslu tersebut,” jelasnya.

Herry pun tak memungkiri ke 21 Bacaleg yang direkomendasikan itu tidak sesuai aturan main sebagai peserta pemilu. Mulai dari masih berstatusnya yang bersangkutan sebagai ASN, Kepala Desa maupun perangkat desa serta para pegawai Bumdes.

“Ya kami sudah melakukan verifikasi ulang hingga mereka (para Bacaleg) sudah memperbaikinya dengan memasukkan data ke dalam silon. Administrasi itu termasuk surat pengunduran Bacaleg bersangkutan seperti surat pengunduran diri ASN, Kepala Desa, perangkat desa dan pegawai Bumdes,” tandas Herry.(*)

Tinggalkan Balasan