Sudah Penyidikan, Kejari Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

RUJUKANMEDIA.com – Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor hingga saat ini belum juga menetapkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengatakan, proses dugaan kasus tersebut masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih terus berproses, masih pemeriksaan,” kata Kuncoro, Rabu 13 Desember 2023.

Kejari Kabupaten Bogor mencatat ada kerugian negara hingga Rp36 miliar pada proyek Gedung A RSUD Parung senilai Rp93,4 miliar. Anggaran tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

Bahkan pada tahun lalu, Kejari Kabupaten Bogor telah meningkatkan status penyelidikannya menjadi penyidikan.

Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Arif Riyanto mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 29 saksi lagi yang belum dilakukan pemeriksaan.

“Sejauh ini yang kami periksa sudah sekitar 25 orang. Masih ada sekitar 29 orang yang belum,” kata Arif.

Baca Juga : Tak Mau Tahu, Gubernur Emil Minta Pemkab Bogor Laporkan Evaluasi RSUD Parung

Dia mengaku sejauh ini pihaknya terus berupaya untuk mempercepat dugaan kasus korupsi tersebut. Baik secara langsung maupun pemeriksaan online.

Arif menyebut Kejari Kabupaten Bogor masih terkendala masalah SDM dan juga anggaran untuk memaksimalkan proses pemeriksaan tersebut.

“Yang pasti masih terus kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi tersebut,” jelas Arif.

Sekedar informasi, Kejari Kabupaten Bogor kerugian negara pada RSUD Parung itu ada karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT JSE (Jaya Semanggi Enjinering) selaku penyedia jasa pembangunan.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa mark up harga dan pengurangan volume bangunan.

Kondisi itu terungkap setelah PT JSE tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu. Dimana seharusnya proyek Itu selesai pada 26 Desember 2021 dengan hitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021 namun baru selesai pada 15 Juni 2022, meleset sekitar enam bulan.

Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapatkan waktu tambahan atau addendum hingga empat kali.

Pada addendum pertama, PT JSE melakukan penambahan item pekerjaan yakni pengerasan akses jalan. Lalu kembali diberikan addendum kedua selama 50 hari. Pada saat itu progres pekerjaan baru mencapai 75 persen sampai Februari 2022.

Karena belum selesai, PT JSE lagi-lagi diberikan waktu tambahan atau addendum ketiga sampai dengan April 2022 atau sekitar 45 hari kalender. Namun pada addendum ini, mereka hanya bisa menyelesaikan sekitar tujuh persen pekerjaannya.

Tak sampai di situ, PT JSE juga kembali diberikan waktu tambahan keempat kalinya untuk menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut. Addendum keempat itu dilakukan April sampai Mei dan baru selesai 15 Juni 2022.

Dalam proses addendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT JSE.

Pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana.

Dalam kasus tersebut Kejari Kabupaten Bogor pun sudah melakukan sejumlah pemeriksaan kepada setiap orang yang berkaitan. Mulai dari pihak dinas, pengawas lapangan, serta penyedia jasanya.(*)

Tinggalkan Balasan