RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mencatat dari 3.889.441 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, sebanyak 4.248 di antaranya merupakan pemilih berkebutuhan khusus.
Ribuan pemilih tersebut merupakan pemilik suara yang mengalami gangguan fisik, mental, intelektual, tunawicara, tunarungu dan tuna netra.
“Untuk pemilih berkebutuhan khusus secara fisik ada 1.781 pemilih, mental 1.090 pemilih, intelektual 181 pemilih, pemilih, tunawicara 657 pemilih, tuna rungu 126 pemilih dan tuna netra 413 pemilih,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, Selasa 16 Januari 2024.
Adi menyebut 4.248 pemilih dengan kebutuhan khusus ini tersebar di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Bogor.
“Se-kabupaten Bogor ya, kan rata-rata gak banyak, paling satu atau dua orang penyandang disabilitas per TPS,” terangnya.
Baca Juga : DPT hingga 3,8 Jiwa, KPU Kabupaten Bogor Jadi Model Simulasi Logistik di Indonesia
Untuk menunjang proses pencoblosan di 14 Februari nanti, KPU Kabupaten Bogor menyediakan fasilitas khusus. Seperti 413 pemilih tunanetra, kata Adi, akan disediakan alat bantu braille untuk memudahkan dalam menentukan pilihan.
“Untuk di TPS terkait disabilitas sudah disiapkan alat bantu braille untuk yang tuna netra (di seluruh TPS),” ucapnya.
Bahkan, jika para DPT berkebutuhan khusus ini meminta pendampingan pada saat melaksanakan pemilihan, petugas KPPS pun bakal membantu para pemilih tersebut.
“Kalau pendampingan tergantung pemilih minta didampingi atau enggak, bisa dibantu sama rekan-rekan kpps kalo yang bersangkutan minta bantu,” tandas Adi.(*)







