Polisi Amankan Dua Sejoli Usai Kedapatan Edarkan Narkoba di Citeureup 

RUJUKANMEDIA.comPolres Bogor mengamankan dua sejoli dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Dia adalah BK dan TP. Pasangan kekasih ini diamankan polisi dengan barang bukti narkoba sebanyak 1,5 kilogram ganja.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengungkapkan bahwa pasangan ini diamankan pada Minggu 22 Maret 2024 pada operasi yang dilaksanakan pihaknya selama Januari-Maret.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap ganja dengan total barang bukti sebanyak 1.582,8 gram bersama 2 tersangka, BK dan TP,” ungkap Adhimas pada Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga : Polres Bogor Ungkap 64 Perkara Peredaran Narkotika Periode Januari-Maret

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono menjelaskan bahwa penangkapan pasangan ini berawal dari penangkapan BK yang kedapatan membawa ganja seberat 500 gram.

“Awalnya, kami menangkap BK dengan barang bukti 500 gram ganja,” kata Nur.

Namun, dugaan adanya ganja tambahan yang dimiliki BK memicu penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap TP di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” tambahnya.

Baca Juga : Darurat Narkoba, Setengah Kilogram Sabu-sabu Diamankan di Kabupaten Bogor

Nur menjelaskan bahwa dalam bisnis gelap ini, BK bertugas sebagai kurir sementara TP menyimpan dan menjaga ganja di rumahnya.

“Mereka berbagi tugas, BK sebagai kurir dan TP sebagai penjaga barang di rumah kontrakannya,” ungkap Nur.

Meskipun mereka baru akan memulai bisnis gelapnya pada bulan Maret ini, polisi berhasil mencegah penyebaran ganja tersebut sebelum sempat dijual.

Pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan