RUJUKANMEDIA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyebut Bakal Calon Bupati (Bacabup) perseorangan yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) minimal mengantongi 252.814 dukungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia mengatakan, dukungan yang harua dikumpulkan para calon perseorangan itu minimal tersebar di 21 kecamatan.
“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Adi kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.
Dia menjelaskan persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Menurut Adi, merujuk pada hal tersebut, KPU Kabupaten Bogor pun telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.
Adi meminta bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024 untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan dimaksud mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bogor.
“Dukungan harus di kumpulkan 8-12 Mei 2024. Akhir agustus pendaftaran pencalonannya,” katanya.
KPU Kabupaten Bogor sendiri telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 melalui laman daring KPU Kabupaten Bogor atau bisa juga dengan menghubungi langsung layanan pencalonan.
“Mei sampai Agustus sudah rangkaian mulai penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual dukungan calonnya,” pungkasnya. (*)







