Kabupaten Bogor Terancam Tak Ikut Pelantikan Kepala Daerah Serentak oleh Presiden 

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 6 Februari 2025. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dari informasi yang didapat, dasar hukum pelantikan kepala daerah dilakukan oleh Presiden RI termuat dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak.

LALU BAGAIMANA DENGAN KABUPATEN BOGOR?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan persoalan gugatan Pilkada yang dilayangkan pasangan calon Bupati nomor urut dua, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.

Baca Juga : Kuasa Hukum Rudy-Jaro Berkeyakinan Permohonan Sengketa Pilkada Ditolak MK

Keputusan tersebut, kata dia, akan menentukan kapan pelaksanaan pelantikan dilakukan.

“Kami masih menunggu putusan MK. Rencananya tanggal 11 (Januari) ini pembacaan putusan. Kita belum tahu putusannya apakah dismissal apakah lanjut,” kata Adi, Rabu 22 Januari 2025.

Menurut Adi, keputusan dari pemerintah pusat soal pelantikan kepala daerah serentak pada 6 Februari 2025 itu berlaku bagi daerah yang tidak ada gugatan Pilkada.

“Itu kan untuk Gubernur, sama Bupati atau Wali Kota yang daerahnya tidak ada gugatan. Seperti Kota Bogor ya,” jelasnya.

Baca Juga : Bayu-Musya Tak Sejalan di MK, Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor Belum Selesai

Sementara untuk Kabupaten Bogor, kata dia, apabila putusan MK berhenti pada sidang dismissal, maka pelantikan dilaksanakan pada 24 Maret 2025.

“Kalau putusan MK dismissal, berarti pelantikan (Bupati-Wakil Bupati Bogor) di tanggal 24 Maret 2025. Kalau (sengketa) dilanjut, berati di bulan April,” terang Adi.(*)

Tinggalkan Balasan