RUJUKANMEDIA.com – Kasus judi online di wilayah Bogor semakin terbuka. Usai menempati posisi kedua dan ketiga nasional dengan perputaran uang mencapai Rp1,1 triliun, kasus serupa pun bermunculan. Salah satunya diungkap Polres Bogor.
Pada kasus tersebut, Polres Bogor menangkap empat perempuan yang mempromosikan judi online melalui media sosial Instagram. Keempat selebgram ini diamankan setelah terbukti mempublikasikan link judi online di Instagram Story masing-masing.
“Keempat tersangka yang kami amankan yakni IP, LN, MS, dan AP. Satu di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, di Mako Polres Bogor, Selasa 2 Juli 2024.
Baca Juga : Uang Judi Online Kota dan Kabupaten Bogor Capai Rp1,1 Triliun, Pj Gubernur Pikir-pikir Bentuk Satgas
Menurut Adhimas, keempatnya mendapatkan keuntungan bervariasi, antara Rp600 hingga Rp900 ribu per bulan.
“Keseluruhan barang bukti yang disita termasuk uang total Rp6.328.000, 4 unit ponsel, 4 akun Instagram, dua buku rekening BNI, kartu ATM BNI, serta 4 akun Gmail dan dua akun dana,” jelasnya.
Baca Juga : Perputaran Uang Capai Rp567 Miliar, Kabupaten Bogor Duduki Posisi Ketiga Kasus Judi Online Secara Nasional
Adhimas mengungkap, uang tersebut mereka dapatkan usai kewajiban mempromosikan judi online dengan mengunggah link Instagram story dilakukan.
“Rata-rata followers mereka itu mulai 6.000 hingga 14.000 followers. Setiap orang yang mengklik link yang dipromosikan langsung diarahkan ke website judi online,” jelas Adhimas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 22 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)






