RUJUKANMEDIA.com – Kuasa hukum Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade, Herdian Nuryadin mengaku telah mendengarkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada.
Herdian berkeyakinan bahwa MK tidak akan mengabulkan permintaan Kang Mus untuk melanjutkan sengketa Pilkada tersebut meski yang bersangkutan (Kang Mus) masih tidak ingin mencabut gugatan.
Baca Juga : Dibacakan Besok, Putusan MK Soal Gugatan Pilkada Bogor Tergantung Musyafaur Rahman?
Ia menilai bahwa pencabutan gugatan tersebut tidak hanya dari kesepakatan antara calon Bupati Bogor dengan wakilnya Bayu-Musya, tapi juga dengan persyaratan lainnya yakni atura ambang batas.
“Jadi kalau kita sebagai kuasa hukum optimis bahwa ini (permohonan Kang Mus) akan ditolak,” kata Herdian, Senin 20 Januari 2025.
Baca Juga : Bayu-Musya Tak Sejalan di MK, Sengketa Pilkada Kabupaten Bogor Belum Selesai
Menurutnya, ambang batas yang nantinya diperdebatkan pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor itu, menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Ketika Kang Mus tetap bersikeras tidak mencabut gugatan seperti yang dilakukan pasangannya, Bayu Syahjohan.
“Seperti yang disampaikan oleh ketua hakim Suhartoyo bahwa ini tuh bukan perorang perorang, tapi namanya paslon itu pasangan calon ada Bupatinya dan wakil bupatinya. Kalau seperti ini, wakil Bupatinya saja baru 50 persen kesempurnaan dalam posisi permohonan, apalagi ini sudah ambang batasnya jauh 44,63 persen jadi kemungkinan ini berat untuk diterima atau dikabulkan,” jelas Herdian.
Ia pun berkeyakinan, di sidang ketiga dengan pembahasan Dismissal, akan menjadi sidang terakhir sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang disampaikan paslon nomor urut dua.
“Dimana dismissal ini adalah pemeriksaan kelayakan dokumen berkas-berkas, apakah ini layak untuk maju atau tidak layak untuk maju. Saya Herdian Nuryadin, bismillah bahwa ini tidak layak permohonan ini untuk maju apalagi untuk dikabulkan di majelis mahkamah konstitusi,” tandasnya. (*)